Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kompolnas, Langkah Polri Usut Makar dan Kasus Lainnya Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 14/06/2019, 18:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, personel polisi yang mengusut perkara makar, kerusuhan 21- 22 Mei, penyelundupan senjata ilegal hingga rencana pembunuhan pejabat negara sudah bekerja sesuai dengan rambu.

Hal tersebut diungkapkan Bekto seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Rambu-rambunya polisi apa sih? Rambu-rambunya ya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Kapolri tentang penyidikan, mengenai menangani tindakan anarkis, mengenai penggunaan senjata, bagaimana prinsip HAM dikedepankan," ujar Bekto.

Baca juga: Tak Ada Polisi yang Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Penanganan Perkara Makar, Rusuh hingga Rencana Pembunuhan Pejabat

"Selama ini, dalam pengusutan kasus yang kemarin itu, Kompolnas melihat personel polisi yang terlibat sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu itu," lanjut dia.

Kompolnas memantau penuh proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Salah satu yang juga diapresiasi, Kompolnas tak menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik atau cara bertindak penyidik kepolisian yang mengusut sejumlah perkara itu.

Menurut dia, hal ini menunjukkan prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan.

Ia menyebutkan, padahal selama ini setiap tahunnya Kompolnas menerima 4.000 laporan mengenai dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Satu hal yang perlu diperhatikan publik adalah, orang-orang yang diproses oleh penegak hukum saat ini adalah pelaku tindak pidana.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Fauka Noor Farid untuk Diperiksa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

"Yang ditindak Polri itu bukanlah demonstran. Yang ditindak polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," ujar Bekto.

Bekto mendorong kepolisian untuk tidak gentar dalam mengusut sejumlah perkara itu.

Mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Pol) itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapa pun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," ujar Bekto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com