Salin Artikel

Menurut Kompolnas, Langkah Polri Usut Makar dan Kasus Lainnya Sudah Sesuai Aturan

Hal tersebut diungkapkan Bekto seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

"Rambu-rambunya polisi apa sih? Rambu-rambunya ya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Kapolri tentang penyidikan, mengenai menangani tindakan anarkis, mengenai penggunaan senjata, bagaimana prinsip HAM dikedepankan," ujar Bekto.

"Selama ini, dalam pengusutan kasus yang kemarin itu, Kompolnas melihat personel polisi yang terlibat sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu itu," lanjut dia.

Kompolnas memantau penuh proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Salah satu yang juga diapresiasi, Kompolnas tak menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik atau cara bertindak penyidik kepolisian yang mengusut sejumlah perkara itu.

Menurut dia, hal ini menunjukkan prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan.

Ia menyebutkan, padahal selama ini setiap tahunnya Kompolnas menerima 4.000 laporan mengenai dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Satu hal yang perlu diperhatikan publik adalah, orang-orang yang diproses oleh penegak hukum saat ini adalah pelaku tindak pidana.

"Yang ditindak Polri itu bukanlah demonstran. Yang ditindak polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," ujar Bekto.

Bekto mendorong kepolisian untuk tidak gentar dalam mengusut sejumlah perkara itu.

Mantan polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Pol) itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapa pun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," ujar Bekto.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/18241111/menurut-kompolnas-langkah-polri-usut-makar-dan-kasus-lainnya-sudah-sesuai

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke