Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Uraikan Dugaan Suap ke Romahurmuziy dan Pihak Lain di Kemenag

Kompas.com - 29/05/2019, 05:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kementerian Agama Jawa Timur akan menjalani sidang dakwaan, Rabu (29/5/2019).

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Keduanya tersangkut dalam dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur. Haris dan Muafaq diduga menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebesar Rp 300 juta.

"Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Saat Romahurmuziy Minta Dispenser di Rutan KPK Dikuras...

Dalam kasus ini, uang Rp 300 juta itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV KPK kembali memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama, bagi tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Lukman Hakim diperiksa selama 6 jam sebagai saksi dalam kasus suap jabatan di Kemenag.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com