Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Apresiasi Kemenangan Jokowi di Pilpres dan Gugatan Prabowo ke MK

Kompas.com - 24/05/2019, 12:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV 1. Mulai 1 Mei 2019 Indonesia menjadi Presiden bergilir Dewan Keamanan PBB. Sebagai penghormatan dan dukungan pada kepemimpinan Indonesia, dalam sidang di New York, anggota delegasi mengenakan batik. 2. DPD RI hari ini pantau langsung proses rekapitulasi suara di KPU. DPD menilai tidak ada kecurangan dari Situng KPU,justru sebagai salah satu wujud transparansi oleh KPU. 3. KPK periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan ketum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan, perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga: Jokowi Menang, PPP Ingin Tambah Jatah Kursi Menteri

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

"Ya saya tentu menghormati keputusan KPU dan ini kan proses ketatanegaraan. Saya mengucapakan selamat atas kemenangan Pak Jokowi. Kalau pimpinan di negara lain saja sudah memberi selamat, masak kita di negeri sendiri tidak mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Romahurmuziy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Di satu sisi, politisi yang akrab disapa Romy itu mengapresiasi pihak Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Momen Ramadhan, PPP Ajak Masyarakat Sikapi 22 Mei dengan Doakan Presiden Terpilih

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diketahui akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

"Saya juga menghormati hak yang dimiliki oleh Pak Prabowo dan Sandi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tentu finalitas dari penetapan Pak Jokowi di dalam kemenangannya menunggu keputusan MK," ujar dia.

Ia memandang upaya seperti ini lebih baik dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Mari kita selesaikan kontesasi ini secara bermrtabat dan melalui jalur konstitusional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com