Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora

Kompas.com - 21/05/2019, 21:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK menunggu analisis jaksa dalam vonis Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Termasuk menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tersebut.

"Itu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor. Mereka juga punya naluri siapa yang duluan, siapa yang belakangan. Kalian kan sudah hafal kenapa e-KTP lama banget gitu. Itu semua kan enggak lepas dari strategi-strategi itu," ujar Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut Saut, analisis jaksa KPK nantinya akan menjadi bahan rekomendasi pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Nama dan Peran Staf Pribadi Menpora Muncul dalam 3 Surat Dakwaan Jaksa

"Kita tunggu, jaksa akan laporan dan kemudian siapa yang direkomendasikan. Dan pimpinan akan memutuskan. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu aja. Hari ini bahkan saya dengan Pak Agus (Ketua KPK) sudah diskusi. Saya enggak usah sebutkan apa diskusi itu. Kita amati detail kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Kompas TV Sejumlah perwakilan pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI pusat mendatangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga Jakarta. Kedatangan ini untuk menyampaikan keluhan seputar belum dibayarkannya gaji mereka selama lima bulan terakhir terhitung sejak Januari 2019.<br /> <br /> #KONI #Kemenpora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com