Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bendahara Kemenpora Akui Serahkan Rp 400 Juta kepada Staf Imam Nahrawi

Kompas.com - 13/05/2019, 13:56 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono mengaku pernah menyerahkan Rp 400 juta kepada Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Uang itu berasal dari pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

"Pak Mulyana bilang Rp 400 atau Rp 500 juta. Setelah ada uangnya, saya sampaikan ke Pak Ulum, saya kasi uangnya," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Mantan Bendahara Sebut Fee dari KONI ke Kemenpora Sudah Sejak 2017

Menurut Supriyono, dia diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta.

Uang tersebut akan diberikan kepada Ulum sebagai bantuan dana operasional.

Setelah itu, Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta. Menurut Supriyono, uang tersebut sebagai uang pinjaman.

Selanjutnya, menurut Supriyono, setelah uang tersebut didapatkan, dia menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora.

Setelah itu, uang Rp 400 juta itu diserahkan kepada Ulum.

"Saya lapor ke Pak Mulyana setelah uang saya serahkan," kata Supriyono.

Baca juga: Jaksa Yakin Uang Rp 11,5 Miliar dari KONI untuk Kepentingan Menpora

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Baca juga: Menurut Bendahara KONI, Staf Menpora Pasang Badan karena Dibeking Imam Nahrawi

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com