JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Keyakinan hakim itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019).
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu," ujar ketua majelis hakim Rustiyono.
Baca juga: Bendahara KONI Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI.
Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Baca juga: Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam putusan, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Baca juga: Sekjen Sebut Cash Back untuk Kemenpora Disetujui Ketua dan Jajaran KONI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.