JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang tipis atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Untuk Kepulauan Riau sah ya," ujar pemimpin rapat pleno Hasyim Asy'ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 550.692. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 465.511 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 85.181.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Sementara: Prabowo-Sandi Unggul di 9 Kecamatan Jaktim
Jumlah pemilih di Kepulauan Riau mencapai 1.360.489 orang. Dari angka ini, sebanyak 1.030.868 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 14.665 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 1.016.203.