JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang telak atas paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Rekapitulasi Provinsi Sumatera Barat sah," kata komisioner KPU Hasyim Ashari memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Kalah Telak di Sumbar, Prestasi Jokowi Tak Mampu Luluhkan Politik Identitas
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandiaga mendapat 2.488.733 suara. Angka itu terpaut jauh dari Jokowi-Ma'ruf yang hanya mendapat 407.761 suara. Selisih di antara keduanya mencapai 2.080.972 suara.
Jumlah pemilih di Sumatera Barat mencapai 3.882.387 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.936.719 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 40.225 diantaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 2.896.494 suara.
Baca juga: Sosialisasi Gencar, Jokowi-Maruf Justru Kalah Telak di Sumbar, Kenapa?
Hingga Selasa (14/5/2019) malam, KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 19 provinsi.
Pada Rabu hari ini akan dilakukan rekapitulasi untuk 7 provinsi lainnya. Ditargetkan, 22 Mei 2019 proses rekapitulasi telah selesai dilakukan untuk 34 provinsi.