Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pelaporan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tertulis sebagai Honor Tambahan

Kompas.com - 09/05/2019, 23:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pelaporan penerimaan uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertulis sebagai honor tambahan.

Pada praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Biro Hukum KPK menyebutkan Lukman menerima uang itu dari Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Di laporan gratifikasi yang disampaikan staf Menag tersebut ditulis penerimaan Rp 10 juta tersebut itu merupakan honor tambahan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Penyerahan Uang Rp 10 Juta oleh Menag Tak Diproses sebagai Pelaporan Gratifikasi

Febri mengatakan, pihaknya belum bisa menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Gratifikasi. Pasalnya, Lukman melaporkan uang itu sekitar sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy terjadi.

Selain Romahurmuziy, Haris dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi ikut terjaring. OTT itu terjadi pada Jumat (15/3/2019) lalu.

"Belum bisa ditindaklanjuti. Kenapa? Karena ada suatu prinsip yang paling mendasar dalam pelaporan gratifikasi, pertama tidak boleh ada yang namanya meeting of mind di sana atau hal yang bersifat transaksional. Ini untuk menghindari ada orang yang kena OTT kemudian besoknya baru melapor seolah itu gratifikasi," kata dia.

Kedua, Febri mengingatkan apabila penyelenggara negara menerima sesuatu yang dirasa bukan dari sumber yang sah, harus segera dilaporkan ke KPK.

Baca juga: KPK Telusuri Pertemuan Menag dengan Romahurmuziy hingga Temuan Uang di Laci Meja Kerja

"Harus langsung dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja maksimal, itu batas waktu maksimalnya. Tapi sesegera mungkin harus dilaporkan, bukan setelah OTT baru kemudian dilaporkan," kata dia.

Menurut Febri, pengurusan pelaporan uang Rp 10 juta oleh Lukman masih menunggu proses penanganan perkara yang melibatkan Romahurmuziy, Haris dan Muafaq.

Sebelumnya, Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5/2019), menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Namun, ia terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman.

Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.

Haris akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta. Pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selanjutnya, Haris memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com