JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyerahan uang Rp 10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tak diproses sebagai pelaporan gratifikasi.
Laode mengomentari pengakuan Lukman yang menyebut telah mengembalikan uang pemberian mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sekitar sebulan lalu.
Haris merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.
Dalam kasus itu, mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hampir 4 Jam Diperiksa, Menteri Agama Sebut Penyidik KPK Profesional
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan). Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Lukman melaporkan penerimaan uang itu sekitar satu pekan setelah OTT terhadap Romy, Haris, dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, terjadi.
OTT itu terjadi pada Jumat (15/3/2019) lalu.
"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan. Oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode.
Sebelumnya, Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5/2019), menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Menteri Agama
Namun, ia terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman.
Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.
Haris akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta. Pada 5 Maret 2019, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Selanjutnya, Haris memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.