Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan TKN Akhirnya Klaim Kemenangan Jokowi-Ma'ruf?

Kompas.com - 19/04/2019, 21:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengklaim kemenangan pasangan calon yang diusungnya.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko, mengatakan, ada alasan tersendiri mengapa TKN pada akhirnya menyampaikan klaim ini.

Pertama, TKN mengacu pada berbagai hasil hitung cepat atau quick count.

"Dasarnya adalah hasil quick count yang dilakukan oleh 12 lembaga quick count yang sangat kredibel itu. Dasarnya hasil quick count yang sangat kredibel selama ini memiliki tradisi keilmuan yang teruji dan sudah banyak terbukti dari beberapa tahun belakangan ini," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Cemara 19, Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Klaim Kemenangan Jokowi-Maruf, TKN Tetap Hormati Prosedur Resmi di KPU

Selain itu, kata Moeldoko, pernyataan TKN merupakan bentuk apresiasi kepada publik yang sudah memilih Jokowi-Ma'ruf.

Oleh karena itu, TKN perlu memberikan keyakinan kepada pemilih Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk itu, TKN malam ini membuat sebuah pernyataan, itu kira-kira urgensinya. Ya (Jokowi-Ma'ruf) sebagai calon tidak boleh (menyatakan klaim kemenangan), tapi kami adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk memenangkan. Hak kami untuk mengumumkan," ujar Moeldoko.

Hal senada juga disampaikan Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Ia menilai, selama ini hasil hitung cepat tak jauh berbeda dengan hasil resmi KPU.

Baca juga: Mengacu Hasil Hitung Cepat, TKN Klaim Kemenangan Jokowi-Maruf

 

"Ini kan sebuah fakta ya, kalau kita belajar dari kemarin pemilihan Gubernur DKI Jakarta ketika waktu itu quick count juga diakui sebagai salah satu dasar dan selebrasi langsung dilakukan. Nah yang aneh itu kan ketika pada saat sekarang quick count dipertanyakan. Sebelumnya diakui dan ini menurut saya kita harus terbuka mata dan hati kita," kata Erick.

"Hari ini kita bukan jumawa karena apa yang dilihat dari hasil quick count itu adalah nyata dan sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," lanjut dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hasil Hitung Cepat 5 Lembaga Survei Pemilihan Presiden 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com