JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
Kasus ini mulai berjalan sejak 2016.
Perjalanan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016. Saat itu KPK mengamankan pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 2 miliar.
Usai OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan dua orang swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.
Keempatnya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam rentang waktu berbeda
Eko Susilo Hadi
Pada Senin (17/7/2017) Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.
Fahmi Darmawansyah
Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan pada Rabu (24/5/2017).
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Menyuap Pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura.