Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersedia Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Aturan Pindah Memilih

Kompas.com - 01/03/2019, 14:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terkait pasal pindah memilih Undang-undang Pemilu telah diajukan oleh dua orang mahasiswa Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Untuk memperkuat soal legal standing, bisa saja KPU menjadi pihak terkaitnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

Menurut Arief, dengan adanya pihak yang mengajukan uji materi, maka KPU tak perlu lagi menjadi pemohon uji materi.

Sebab, pandangan dan tujuan dalam uji materi pemohon dinilai sama dengan sikap KPU yang berupaya untuk memfasilitasi pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika KPU ikut menjadi pihak pemohon, dikhawatirkan justru ada tafsir yang berbeda terhadap perkara tersebut.

Baca juga: Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

"Kalau memang ada pihak lain yang sudah memasukan (permohonan uji materi) dan kami rasa pandangannya, isinya sama apa yang menjadi pandangan kami, kami tidak perlu memasukan sendiri," ujar Arief.

Arief menambahkan, pihaknya berharap supaya proses uji materi dapat berjalan dengan cepat.

Sebab, tahapan pemilu terus berjalan, sementara seluruh pemilih, termasuk pemilih yang tercatat di DPTb, harus terfasilitasi surat suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan pasal pindah memilih dan pencetakan surat suara.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019

Pemohon uji materi adalah dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya. 

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

Baca juga: Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

 

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com