Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi "Three In One"

Kompas.com - 26/02/2019, 09:35 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan solusi untuk mengatasi persoalan kurangnya surat suara.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik potensi kekurangan surat suara untuk pemilih tambahan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari alternatif solusi yang sesuai dengan UU.

"Solusi yang tepat bukan menerbitkan Perppu yang mengubah UU Pemilu. Karena pemilu beririsan sangat tajam dengan politik. Apalagi UU Pemilu sangat berhubungan erat dengan kontestasi Pemilu 2019," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).

Denny menilai, meski tindakan konstitusional presiden yang dijamin konstitusi, perppu dinilainya berpotensi menimbulkan komplikasi politik.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Perppu juga membutuhkan persetujuan DPR untuk berubah menjadi undang-undang.

"Meskipun perppu telah berlaku sejak diundangkan, namun karena pertimbangan politik, sangat mungkin ada penolakan di DPR, yang akan memicu krisis konstitusi atas penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Menurut Denny, kalau diterima, perppu mungkin menjadi solusi.

Namun, jika ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal segala akibat hukum dari pencabutan perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu.

Menurut Denny, solusi yang tepat adalah melakukan tiga alternatif lainnya secara bersamaan dan karenanya menjadi solusi “three in one”.

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Maksudnya, KPU secara bersamaan perlu mendukung pengujian materi UU Pemilu ke MK, mempersiapkan Peraturan KPU, dan persiapan teknis di lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu.

"Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU, tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Denny.

Denny menilai, solusi “three in one” tersebut perlu dilakukan bersamaan karena waktu pemungutan suara yang sudah semakin dekat, dan perlu diantisipasi dengan berbagai kemungkinan.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara

 

Ia menilai, akan ideal jika putusan MK menjadi solusi seperti ketika menjelang Pemilu 2009 MK memutuskan KTP menjadi dasar untuk memilih.

Namun, karena waktu yang pendek, bisa jadi putusan MK belum keluar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penerbitan Peraturan KPU dan solusi teknis lapangan, menjadi perlu untuk disiapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com