Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

Kompas.com - 26/02/2019, 19:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku lebih senang dengan opsi membuat Peraturan KPU (PKPU) dalam mengatasi masalah polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Arief mengatakan opsi tersebut diakuinya lebih mudah dan lebih cepat. Namun, dia mengatakan opsi tersebut juga harus disetujui oleh pemerintah dan DPR, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Kalau pemerintah dan DPR setuju, karena kan mereka yang membuat UU, asal mereka mengatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur dalam PKPU, ya tentu kami lebih senang karena itu lebih mudah dan lebih cepat," kata Arief saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Polemik tersebut muncul karena Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). UU Pemilu tak mencantumkan aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Hingga saat ini, KPU masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Menurut Arief, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut dengan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

KPU, ungkapnya, akan berhati-hati dalam memutuskan polemik ini. Ia tidak ingin keputusan yang diambil memunculkan masalah baru yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.

"Makanya nanti saya kaji dulu karena jangan sampai nanti saya sudah membuat dalam PKPU, ternyata PKPU-nya di-challenge, dipersoalkan," terangnya.

"Kalau PKPU-nya batal kan beresiko terhadap hasil pemilu kita. Jadi harus hati-hati dan paham betul soal ini nanti," sambung dia.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum 2019 resmi dimulai secara serentak Minggu (20/1/2019). Pencetakan dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 dilakukan serentak di beberapa kota. KPU, Bawaslu dan DKPP meninjau langsung proses pencetakan surat suara. Ada lima model surat suara yang dicetak yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com