JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku lebih senang dengan opsi membuat Peraturan KPU (PKPU) dalam mengatasi masalah polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Arief mengatakan opsi tersebut diakuinya lebih mudah dan lebih cepat. Namun, dia mengatakan opsi tersebut juga harus disetujui oleh pemerintah dan DPR, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Kalau pemerintah dan DPR setuju, karena kan mereka yang membuat UU, asal mereka mengatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur dalam PKPU, ya tentu kami lebih senang karena itu lebih mudah dan lebih cepat," kata Arief saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara
Polemik tersebut muncul karena Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). UU Pemilu tak mencantumkan aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.
Hingga saat ini, KPU masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.
Menurut Arief, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut dengan pemerintah, DPR, dan para ahli.
Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One
KPU, ungkapnya, akan berhati-hati dalam memutuskan polemik ini. Ia tidak ingin keputusan yang diambil memunculkan masalah baru yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.
"Makanya nanti saya kaji dulu karena jangan sampai nanti saya sudah membuat dalam PKPU, ternyata PKPU-nya di-challenge, dipersoalkan," terangnya.
"Kalau PKPU-nya batal kan beresiko terhadap hasil pemilu kita. Jadi harus hati-hati dan paham betul soal ini nanti," sambung dia.
Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.