Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi: Ada Manuver Berbahaya untuk Rusak Legitimasi KPU

Kompas.com - 08/01/2019, 11:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendelegitimasi Pemilu 2019 dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyebarkan hoaks surat suara.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi pelaporan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Pelaporan yang disampaikan kader Partai Gerindra itu terkait sikap KPU yang batal memfasilitasi sosialisasi visi-misi capres-cawapres dan penyebaran hoaks surat suara yang tercoblos.

Baca juga: Megawati Minta Penyebar Hoaks Surat Suara Ditindak Tegas

"Saya melihat serangkaian manuver berbahaya untuk merusak kredibilitas dan legitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri," kata Ace melalui keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

"Indikasinya dengan mengembuskan kabar bohong soal tujuh kontainer yang berisi kertas suara tercoblos sampai dengan menyerang putusan KPU soal debat yang dianggap berpihak pada pasangan kami," lanjut dia.

Ace menilai hal itu akan merusak kredibilitas KPU sebagai lembaga independen. Dengan demikian, kata Ace, nantinya semua putusan KPU dianggap partisan. Hal itu, menurutnya, akan menjadi pintu masuk untuk mendelegitimasi pemilu.

Padahal, lanjut dia, Presiden Joko Widodi selalu mengingatkan pemilu adalah pesta demokrasi yang mestinya diisi dengan politik kegembiraan, politik akal sehat dan politik gagasan, bukan politik yang menghacurkan.

"Jelas manuver ini sangat berbahaya bagi demokrasi. Untuk mencapai tujuan politik dilakukan dengan menghalalkan segala cara, pembodohan politik dengan melakukan sandiwara dan menebar kebohongan serta narasi-narasi negatif tentang KPU dan pemilu," sambung Ace.

Baca juga: Komisioner KPU Diadukan ke DKPP Gara-gara Tak Gelar Sosialisasi Visi-Misi Capres

Diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP pada Senin (7/1/2019).

KPU dilaporkan ke DKPP lantaran tidak memfasilitasi sosialisasi visi misi calon presiden dan calon wakil presiden. Taufik mengaku melaporkan KPU dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota Badan Pemenangan Daerah (BPD) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kompas TV Jelang debat calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan tertutup bersama masing-masing tim kampanye pasangan calon.<br /> KPU bersama kedua tim paslon telah menyepakati format gelaran debat Capres-Cawapres pada 17 Januari mendatang. Meski paslon diberikan kisi-kisi, KPU memastikan debat akan sesuai harapan publik dengan adanya pertanyaan tertutup yang ditanyakan oleh masing-masing paslon.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com