JAKARTA, KOMPAS.com - Publik berbondong-bondong membela Baiq Nuril ketika ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas dakwaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Padahal, Nuril, mantan pegawai honoror SMA Negeri 7 Mataram, merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.
Unjuk rasa hingga membuat petisi dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Nuril. Hingga Presiden Joko Widodo pun turut angkat bicara dan mendukung Nuril atas kriminalisasi yang ia hadapi.
Selain Baiq Nuril, Kompas.com mencatat, terdapat beberapa orang yang juga disudutkan oleh hukum, berikut rangkumannya:
1. Baiq Nuril
Kasus Nuril berawal tahun 2012. Saat itu Nuril, yang masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Padahal, saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak.
Oleh teman-temannya, Nuril sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, tetapi hal tersebut ditampik Nuril.
Hingga akhirnya Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat menceritakan masalah hubungan intimnya dengan wanita lain.
Setelah rekaman tersebut tersebar luas, Nuril dilaporkan oleh atasannya dengan menggunakan UU ITE.
Pada pertengahan 2017, PN Mataram telah membebaskan Baiq Nuril dari dakwaan menyebarkan rekaman percakapan yang menyebabkan pencemaran nama baik.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo
Namun, putusan bersalah yang dijatuhkan MA atas dakwaan melanggar UU ITE membatalkan vonis bebas PN Mataram kepada Nuril. MA menjatuhkan vonis bersalah tersebut pada 26 September 2018.
Oleh karena itu, Nuril pun melawan balik. Pada Bulan November 2018, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya sudah melaporkan Muslim, mantan kepala SMA 7 Matatam, ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Muslim dilaporkan berdasarkan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.
2. Basuki Wasis
Basuki Wasis merupakan pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Basuki digugat perdata oleh terdakwa korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, pada 16 April 2018.