JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, pihaknya sedang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus UU ITE yang menjerat kliennya.
Djoko mengaku sudah menerima salinan putusan MA.
"Sudah kamiterima sekitar minggu lalu ya, sudah dibaca. Ini kami sedang menyiapkan memori PK-nya," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Djoko belum mau menanggapi lebih dalam soal poin-poin yang ada dalam putusan MA tersebut. Sebab, poin tersebut akan ia sertakan dalam memori PK yang diajukan ke MA.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun kami sudah bisa masukkan (memori PK)," ujar Djoko.
Baca juga: Tanggapi MA, Pengacara Baiq Nuril Sebut Mantan Kepsek Muslim Permalukan Diri Sendiri
Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.
Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.
Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.
Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
Baca juga: Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.