Saat itu, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Lingkungan Basuki Wasis
Penelitian dilakukan Basuki bersama timnya sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi Nur Alam.
Hasilnya, kerugian negara yang disebabkan kegiatan pertambangan itu ditaksir sebesar Rp 2,7 triliun.
Merasa keberatan dengan keterangan yang diberikan Basuki selama persidangan, Nur Alam pun menggugat aktivis lingkungan tersebut.
3. Bambang Hero
Tak hanya Basuki Wasis, pakar kehutanan Bambang Hero yang juga seorang Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat saat dia menjadi saksi ahli.
Ia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Pada saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Bambang untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan perusahaan tersebut pada tahun 2013.
Kasus itu kemudian dimenangkan oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.
Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli hingga Rp 500 miliar lebih.
Kemudian, PT JJP mencabut gugatan. Pihak perusahaan berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT JJP terhadap Bambang pada 24 Oktober 2018.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol. Dengan kata lain, lanjut dia, pakar kehutanan itu untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.
"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai di sini," tutur Bambang di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018).