Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Mereka yang Tersudutkan oleh Hukum

Kompas.com - 29/12/2018, 09:48 WIB
Devina Halim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Saat itu, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kerusakan lingkungan di area pertambangan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, dia juga diminta menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel perusahaan tersebut.

Baca juga: KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Lingkungan Basuki Wasis

Penelitian dilakukan Basuki bersama timnya sejak Mei 2016, atau pada saat KPK masih melakukan penyelidikan dalam kasus korupsi Nur Alam.

Hasilnya, kerugian negara yang disebabkan kegiatan pertambangan itu ditaksir sebesar Rp 2,7 triliun.

Merasa keberatan dengan keterangan yang diberikan Basuki selama persidangan, Nur Alam pun menggugat aktivis lingkungan tersebut.

3. Bambang Hero

Tak hanya Basuki Wasis, pakar kehutanan Bambang Hero yang juga seorang Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat saat dia menjadi saksi ahli.

Ia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Pada saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Bambang untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan perusahaan tersebut pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangkan oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kronologi Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar hingga Munculnya Petisi Bela Prof Bambang, Ini Faktanya

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli hingga Rp 500 miliar lebih.

Kemudian, PT JJP mencabut gugatan. Pihak perusahaan berdalih, ada sejumlah dokumen pembuktian yang harus diperbaiki dalam perkara itu.

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT JJP terhadap Bambang pada 24 Oktober 2018.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, artinya perkara itu kembali ke nol. Dengan kata lain, lanjut dia, pakar kehutanan itu untuk sementara terbebas dari segala tuntutan, termasuk gugatan biaya ganti rugi sebesar Rp 510 miliar.

"Saya tekankan 'sementara' karena posisinya baru pencabutan. Kalau suatu saat nanti masuk lagi itu hak dia (PT JJP). Tapi untuk sementara, kasus ini selesai di sini," tutur Bambang di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/10/2018).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com