4. Budi Pego
Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego merupakan aktivis lingkungan yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Heri dituduh menyebarkan paham komunisme. Lalu, pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.
Setelah itu, ia pun mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA yang menurut Heri keluar pada 16 Oktober 2018 silam, memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis
Padahal, ia merasa sama sekali tak pernah membawa atau membuat spanduk yang memuat logo komunisme tersebut saat unjuk rasa.
Sebab, pembuatan spanduk-spanduk unjuk rasa telah diawasi dan dikawal bersama sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan jurnalis yang meliput aksi itu.
Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu arit tersebut. Oleh karena itu, ia pun menilai ada kejanggalan dalam kasusnya.
"Di foto itu yang megang juga enggak diproses. Justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Langkah berikutnya yang akan ia ambil adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
5. Gadis berinisial WA di Jambi
Seorang gadis berinisial WA (15) di Jambi merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan kakaknya sendiri, AR (18). Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Batanghari, Jambi, sejak Juli 2018.
WA kemudian divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, karena mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku.
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Korban Pemerkosaan yang Dibui di Jambi
WA ditahan karena melakukan aborsi dengan jeratan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding dan menunggu putusan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.