Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Putuskan Perpanjang Waktu Penyempurnaan DPT selama 30 Hari

Kompas.com - 16/11/2018, 08:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 30 hari atau hingga 16 Desember 2018.

Kebijakan itu dipilih lantaran enam provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Kami berharap rekapitulasi ke depan terakhir pada 16 Desember mendatang. Paling lama 30 hari," kata Ketua KPU Arief Budiman di rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP II di hotel Borobudur, Jakarta, Kamis malam (15/11/2018).

Arief menambahkan, keenam provinsi yang masih dalam proses penyempurnaan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Adapun 28 provinsi lainnya sudah menyelesaikan penyempurnaan DPT.

Baca juga: 6 Provinsi Belum Selesaikan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu

"Terdapat 28 provinsi yang sudah menyampaikan datanya hari ini, apabila ditemukan masih ada pemilih yang belum masuk DPT, silahkan update datanya," papar Arief.

Lebih jauh, Arief menjabarkan masalah yang dialami keenam provinsi tersebut, di antaranya kondisi geografis dan jumlah pemilih yang banyak.

"Selain itu juga ada gangguan yang terjadi di sistem teknologi informasi yang digunakan KPU terutama di provinsi tersebut," imbuhnya.

Selain itu, kata Arief, berdasarkan catatan yang sudah masuk dari 28 provinsi itu, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.499.868. Kemudian jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 2.844.

"Maka itu, berdasarkan data dan angka tersebut, kami usulkan untuk menambah waktu yang digunakan KPU, Bawaslu, partai politik, Kemendagri, untuk menuntaskan rekomendasi yang sudah dilakukan 16 September yang lalu," jelasnya.

Adapun total jumlah pemilih dari 28 provinsi yang terdiri dari 418 Kabupaten/Kota sejumlah 141.412.533 pemilih. Lebih rinci, jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.

Baca juga: Alasan 6 KPU Provinsi Belum Selesaikan Pemutakhiran Data Pemilih

Sementara itu, perpanjangan pemuktakhiran DPT tersebut juga disetujui Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, partai politik, dan elemen yang terkait dalam penyelenggara pemilu lainnya.

Namun, Bawaslu juga merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta KPU mengoordinasikan pemilih di luar negeri. 

Lalu, pengelompokan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjangkau pemilih, dan memberikan Berita Acara Perkara (BAP) by name by adress guna memastikan keakuratan.

Kompas TV Seperti apa pemaparan jajak pendapat dari Litbang Kompas perihal pasifnya publik menanggapi daftar pemilih?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com