Kebijakan itu dipilih lantaran enam provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Kami berharap rekapitulasi ke depan terakhir pada 16 Desember mendatang. Paling lama 30 hari," kata Ketua KPU Arief Budiman di rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP II di hotel Borobudur, Jakarta, Kamis malam (15/11/2018).
Arief menambahkan, keenam provinsi yang masih dalam proses penyempurnaan adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara TImur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Adapun 28 provinsi lainnya sudah menyelesaikan penyempurnaan DPT.
"Terdapat 28 provinsi yang sudah menyampaikan datanya hari ini, apabila ditemukan masih ada pemilih yang belum masuk DPT, silahkan update datanya," papar Arief.
Lebih jauh, Arief menjabarkan masalah yang dialami keenam provinsi tersebut, di antaranya kondisi geografis dan jumlah pemilih yang banyak.
"Selain itu juga ada gangguan yang terjadi di sistem teknologi informasi yang digunakan KPU terutama di provinsi tersebut," imbuhnya.
Selain itu, kata Arief, berdasarkan catatan yang sudah masuk dari 28 provinsi itu, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.499.868. Kemudian jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 2.844.
"Maka itu, berdasarkan data dan angka tersebut, kami usulkan untuk menambah waktu yang digunakan KPU, Bawaslu, partai politik, Kemendagri, untuk menuntaskan rekomendasi yang sudah dilakukan 16 September yang lalu," jelasnya.
Adapun total jumlah pemilih dari 28 provinsi yang terdiri dari 418 Kabupaten/Kota sejumlah 141.412.533 pemilih. Lebih rinci, jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.
Sementara itu, perpanjangan pemuktakhiran DPT tersebut juga disetujui Bawaslu, Kemendagri, Kemenlu, partai politik, dan elemen yang terkait dalam penyelenggara pemilu lainnya.
Namun, Bawaslu juga merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta KPU mengoordinasikan pemilih di luar negeri.
Lalu, pengelompokan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjangkau pemilih, dan memberikan Berita Acara Perkara (BAP) by name by adress guna memastikan keakuratan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/08053531/kpu-putuskan-perpanjang-waktu-penyempurnaan-dpt-selama-30-hari