Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

Kompas.com - 15/11/2018, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilema dalam mengambil keputusan soal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di satu sisi, KPU harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD mulai Pemilu 2019.

Di sisi lain, muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang seolah mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan untuk tahapan Pemilu 2019.

Apalagi, yang terbaru muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Soal Syarat Pencalonan Anggota DPD, KPU Disarankan Ikuti Putusan MK

Jika memperbandingkan putusan MK dengan MA, kata Titi, putusan MK masih lebih kuat ketimbang putusan MA lantaran konteks hukumnya berbeda.

Namun, lain halnya jika merujuk pada putusan MK dan PTUN. Menurut Titi, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, yang harus dilaksanakan oleh KPU.

"Dalam konteks itu saya kira PTUN berlaku final dan mengikat sebagai upaya hukum terakhir dalam proses sengketa, ya KPU sebagai pihak yang memang harus melaksanakan putusan PTUN," kata Titi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Titi mengatakan, KPU masih bisa menjalankan putusan MK tanpa mengabaikan putusan MA dan PTUN.

Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN

Penerapannya, dengan mengubah konteks pemberlakuan syarat pencalonan anggota DPD yang harus mundur dari partai politik.

Jika semula surat pengunduran diri dari parpol diserahkan sebagai syarat pencalonan, maka diubah menjadi persyaratan pelantikan calon terpilih.

Artinya, calon anggota DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol tetap masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Jika kelak ia terpilih, maka ia harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari parpol untuk bisa dilantik sebagai anggota DPD.

"KPU tetap bisa melaksanakan putusan MK dengan mengubah konteks keberlakuan bahwa syarat mundur dari parpol harus menjadi syarat dalam pelantikan calon terpilih, itu menjadi syarat untuk nanti kalau terpilih dalam hal dia merupakan calon anggota DPD yang pengurus partai ingin dilantik," ujar Titi.

Baca juga: KPU Berdiskusi dengan 8 Ahli Hukum Bahas Putusan MA soal Syarat Pencalonan DPD

Titi mengatakan, opsi tersebut bisa saja diambil oleh KPU. Nantinya, pergeseran norma ketentuan itu bisa disusun dalam PKPU yang mengatur soal penetapan hasil Pemilu dan penetapan calon terpilih.

"Kan nanti KPU yang akan mengusulkan nama-nama calon yang akan dilantik oleh Presiden. Persyaratan untuk bisa dilantik adalah bukti surat pemberhentian sebagai pengurus. Kalau dia tidak menyerahkan surat pemberhentian maka dia tidak bisa diajukan untuk pelantikan calon terpilih," terang Titi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com