JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Permintaan tersebut, menurut Yusril, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dimohonkan OSO.
"Jadi memang diperlukan tindak lanjut oleh KPU atas putusan dari MA itu, yaitu melakukan revisi terhadap PKPU 26 tahun 2018," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).
Baca juga: Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat
Yusril dalam putusannya, MA hanya membatalkan masa pemberlakuan PKPU, dari yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.
Menurut Yusril, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak berlaku surut.
"Dalam pertimbangan hukumnya, dikatakan bahwa apa yang diatur oleh KPU itu sepenuhnya betul, hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, diberlakukan tahun 2024. Ya KPU harus menindaklanjuti lagi putusan itu dengan diubah tanggal berlakunya," ujar Yusril.
Selanjutnya, kata Yusril, KPU harus melakukan revisi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
KPU diminta untuk mencabut keputusannya yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, dan menerbitkan keputusan baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT.
Jika KPU tak kunjung merevisi status OSO, Yusril mengatakan, pihaknya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(PTUN) itu kan sudah selesai sidangnya, dan hakim pun sudah tahu putusan dari MA. Tapi itu tidak kami jadikan bukti, tapi kami jadikan sebagai adendum. dengan adanya putusan MA itu gugatan pak OSO bisa dikabulkan," tutur Yusril.
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO
Namun, hingga saat ini KPU belum menerima salinan hasil uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).