Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPU Harus Revisi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 09/11/2018, 21:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Permintaan tersebut, menurut Yusril, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dimohonkan OSO.

"Jadi memang diperlukan tindak lanjut oleh KPU atas putusan dari MA itu, yaitu melakukan revisi terhadap PKPU 26 tahun 2018," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Yusril dalam putusannya, MA hanya membatalkan masa pemberlakuan PKPU, dari yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

Menurut Yusril, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak berlaku surut. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, dikatakan bahwa apa yang diatur oleh KPU itu sepenuhnya betul, hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, diberlakukan tahun 2024. Ya KPU harus menindaklanjuti lagi putusan itu dengan diubah tanggal berlakunya," ujar Yusril.

Selanjutnya, kata Yusril, KPU harus melakukan revisi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

KPU diminta untuk mencabut keputusannya yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, dan menerbitkan keputusan baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT.

Jika KPU tak kunjung merevisi status OSO, Yusril mengatakan, pihaknya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(PTUN) itu kan sudah selesai sidangnya, dan hakim pun sudah tahu putusan dari MA. Tapi itu tidak kami jadikan bukti, tapi kami jadikan sebagai adendum. dengan adanya putusan MA itu gugatan pak OSO bisa dikabulkan," tutur Yusril.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO

Namun, hingga saat ini KPU belum menerima salinan hasil uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com