Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Syarat Pencalonan Anggota DPD, KPU Disarankan Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 14/11/2018, 20:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 oleh sejumlah ahli hukum. Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saran tersebut disampaikan dalam diskusi KPU bersama sejumlah ahli hukum terkait syarat pencalonan anggota DPD, Rabu (14/11/2018).

"Saran-saran kami agar kemudian KPU mempertimbangkan putusan MK," kata ahli hukum tata negara Feri Amsari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Feri mengatakan, putusan MK sudah memaknai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dasar putusan itulah yang kemudian digunakan oleh KPU untuk memperbarui PKPU nomor 14 tahun 2018 menjadi PKPU nomor 26 tahun 2018.

Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN

Jika sebuah pasal dalam Undang-Undang telah diputus melalui uji materi MK, maka dapat dikatakan bahwa pasal tersebut sesuai dengan konstitusi. Jika dalam hal ini KPU tak jalankan putusan MK, kata Feri, maka lembaga penyelenggara pemilu itu bisa disebut mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau kemudian mengabaikan putusan MK, maka cenderung orang mengatakan itu sama saja mengabaikan UUD 1945," ujar dia.

Putusan MK, kata Feri, juga bersifat final dan mengikat, yang berati berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.

Putusan MK tentang syarat pencalonan anggota DPD itu sendiri dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018. Artinya, sejak tanggal tersebut, putusan MK telah diberlakukan.

Pun, putasan MK mengikat siapa saja tanpa terkecuali.

Baca juga: MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD

Feri mengakui, dalam hal syarat pencalonan anggota DPD, KPU dihadapkan pada dua putusan besar. Di satu sisi KPU harus mematuhi putusan MK, di sisi lain muncul putusan MA dan PTUN yang seolah membuka ruang bahwa anggota partai politik diperkenankan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Namun demikian, ahli menyarankan KPU untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018, tentang gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018.

KPU juga disarankan untuk tak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Adapun OSO dinyatakan TMS lantaran masih menjadi anggota partai politik.

"Kalau putusan MK itu bertentangan dengan putusan PTUN dan putusan MA itu soal lain, itu soal MA dan MK. KPU hanya mengatakan kita mengikuti putusan MK, bukan mengabaikan. Karena, kalau KPU coba mengikuti putusan TUN dan MA baru ada pengabaian," jelas Feri.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com