JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 oleh sejumlah ahli hukum. Putusan itu menyatakan bahwa anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saran tersebut disampaikan dalam diskusi KPU bersama sejumlah ahli hukum terkait syarat pencalonan anggota DPD, Rabu (14/11/2018).
"Saran-saran kami agar kemudian KPU mempertimbangkan putusan MK," kata ahli hukum tata negara Feri Amsari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Feri mengatakan, putusan MK sudah memaknai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dasar putusan itulah yang kemudian digunakan oleh KPU untuk memperbarui PKPU nomor 14 tahun 2018 menjadi PKPU nomor 26 tahun 2018.
Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN
Jika sebuah pasal dalam Undang-Undang telah diputus melalui uji materi MK, maka dapat dikatakan bahwa pasal tersebut sesuai dengan konstitusi. Jika dalam hal ini KPU tak jalankan putusan MK, kata Feri, maka lembaga penyelenggara pemilu itu bisa disebut mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau kemudian mengabaikan putusan MK, maka cenderung orang mengatakan itu sama saja mengabaikan UUD 1945," ujar dia.
Putusan MK, kata Feri, juga bersifat final dan mengikat, yang berati berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
Putusan MK tentang syarat pencalonan anggota DPD itu sendiri dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018. Artinya, sejak tanggal tersebut, putusan MK telah diberlakukan.
Pun, putasan MK mengikat siapa saja tanpa terkecuali.
Baca juga: MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD
Feri mengakui, dalam hal syarat pencalonan anggota DPD, KPU dihadapkan pada dua putusan besar. Di satu sisi KPU harus mematuhi putusan MK, di sisi lain muncul putusan MA dan PTUN yang seolah membuka ruang bahwa anggota partai politik diperkenankan mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Namun demikian, ahli menyarankan KPU untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018, tentang gugatan uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018.
KPU juga disarankan untuk tak mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Adapun OSO dinyatakan TMS lantaran masih menjadi anggota partai politik.
"Kalau putusan MK itu bertentangan dengan putusan PTUN dan putusan MA itu soal lain, itu soal MA dan MK. KPU hanya mengatakan kita mengikuti putusan MK, bukan mengabaikan. Karena, kalau KPU coba mengikuti putusan TUN dan MA baru ada pengabaian," jelas Feri.
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.