Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

Kompas.com - 31/10/2018, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, telah memperumit penyelenggaraan pemilu.  

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review PKPU tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Menurut Feri, KPU telah menjalankan aturan yang tercantum di PKPU. PKPU itu pun sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. 

Feri menilai, PKPU Nomor 26/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

"Kalaupun MA berpandangan PKPU bertentangan dengan undang-undang, pertanyaannya, undang-undang yang mana? Karena Undang-Undang Pemilu sudah melarang pimpinan parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Putusan MA tersebut, kata Feri, akan menyebabkan kebingungan bagi KPU. Sebab, putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Feri menyarankan KPU untuk tetap menjalankan putusan MK, yaitu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).

Jika putusan MA mempermasalahkan PKPU, maka KPU bisa membentuk PKPU baru yang disesuaikan dengan putusan MK.

"Hemat saya, KPU tetap harus mematuhi putusan MK. Bisa berbagai cara, salah satunya kalau MA mempermasalahkan PKPU itu, KPU bisa membentuk PKPU yang baru dan sesuai putusan MK, karena bagaimanapun Undang-Undang sudah diterjemahkan MK demikian," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, pihak-pihak terkait harus membaca putusan MA secara utuh. Perlu diingat pula, putusan MA tidak berlaku surut. KPU telah mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sejak 20 September 2018 lalu, dan tahapan Pemilu terus berjalan.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com