JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berdiskusi dengan delapan ahli hukum terkait sikap lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 65 P/HUM/2018, Rabu (14/11/2108) sore.
Putusan itu berisi tentang dikabulkannya uji materi PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Delapan ahli hukum tersebut berasal dari kalangan akademisi hingga pegiat pemilu.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dalam forum group discussion (FGD) nanti, pihaknya bersama para ahli hukum akan berupaya untuk memaknai putusan MA dari segi hukum, dilihat dari substansi putusannya.
"Normatif saja, kita tanya tentang aspek-aspek dari sisi hukum, memaknai substansi dari isi putusannya seperti apa dan kita harus tindaklanjutinya gimana," kata Arief saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: MK Minta KPU Berpegang pada Aturan Tertinggi soal Pencalonan Anggota DPD
Diskusi tersebut, kata Arief, untuk menghindari timbulnya polemik hukum baru mengenai syarat pencalonan anggota DPD.
"Jadi jangan sampai yang kita putuskan hari ini menimbulkan problematika hukum untuk putusan-putusan hukum yang lain," ujar dia.
Arief menambahkan, meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganjurkan KPU untuk kembali berpegang pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dalam persoalan ini, tetapi KPU perlu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum.
Baca juga: Komisioner KPU: Nama OSO Tidak Ada di DCT Pemilu 2019
Sedangkan, KPU bukan merupakan ahli hukum yang bisa memberikan pandangan mengenai fakta-fakta hukum.
Untuk itu, upaya diskusi dengan sejumlah ahli hukum digelar, guna mendapat sejumlah pertimbangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.