Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Memiliki Kekuatan Hukum, PPP Muktamar Jakarta Tetap Bertahan

Kompas.com - 12/11/2018, 17:21 WIB
Christoforus Ristianto,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta yang kini dipimpin Humphrey R. Djemat akan tetap bertahan jika dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 15-16 November 2018 tetap tidak bisa bersatu dengan kubu M. Romahurmuziy.

"Kami akan tetap berjalan sebagai PPP yang memiliki legal standing kekuatan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Jakarta Sudarto saat jumpa pers di gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP jalan Proklamasi, Senin (12/11/2018).

Ia mengatakan, tidak ada pihak mana pun yang bisa melarang kegiatan partai. Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga hukum yang mengeluarkan aturan melarang partainya menggunakan atribut PPP.

Baca juga: PPP Muktamar Jakarta Siap Kukuhkan Humphrey Djemat sebagai Ketua Umum

Sebelumnya, di tahun 2017, PPP sempat terbagi menjadi dua kepemimpinan, yaitu PPP versi Muktamar Pondok Gede dan versi Muktamar Jakarta.

Pada tahun itu pula, Mahkamah Agung (MA) menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah Romahurmuziy sebagai ketua umum. Hal tersebut diputuskan setelah MA menolak gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.

"Kalau dalam Mukernas tidak ada rekonsiliasi, itu yang kita khawatirkan. Justru kita berharap kembali menyatu sehingga PPP menjadi kuat dalam Pemilu 2019," lanjut Sudarto.

Lebih jauh, Sudarto tetap menyerahkan keputusan akhirnya secara mufakat. Baginya, jika PPP enggan kembali bersatu, partainya akan tetap berjalan.

Baca juga: Ada Intervensi, Mukernas PPP Muktamar Jakarta Pindah Lokasi

"Kalau mereka berpikir yang lain, ya kita serahkan pada mereka. Yang penting kita sudah berusaha, berikhtiar, dan sudah punya niat baik untuk PPP yang lebih baik," tegasnya.

Intinya, tutur Sudarto, PPP Muktamar Jakarta ingin menyelamatkan PPP agar lolos dari ambang batas atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 yang sebesar 4 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com