JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan dan penghasutan ke masyarakat.
Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Indonesia. Mereka menyebut, Romi melakukan penghinaan terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan menghasut masyarakat lantaran menyebut tim Prabowo-Sandiaga menduplikasi cara berkampanye Donald Trump.
Penyematan identitas Donald Trump pada tim Prabowo-Sandiaga dinilai pelapor menimbulkan sentimen negatif yang tidak baik.
Baca juga: Timses Jokowi Sebut Pelaporan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu Berlebihan
"Pada 31 Oktober di Senayan di DPR bahwa dia (Romi) menyatakan bahwa tim Prabowo-Sandi menduplikasi cara berkampanyenya Donald Trump," kata kuasa hukum pelapor, Hendarsam Marantoko di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
"Intinya bahwa beliau melakukan penghinaan dan penghasutan kepada masyarakat terkait dengan yang di statement-kan tersebut," sambungnya.
Hendarsam mengatakan, tindakan Romi itu merupakan bentuk narasi berbau kebohongan. Sebab, Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak mengadopsi cara berkampanye Trump.
Ia mengklaim, pasangan capres-cawapres nomor 02 itu justru mengadopsi nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan para tokoh pendiri bangsa.
Atas tindakan Romi itu, Hendarsam menuding yang bersangkutan melanggar pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan dalam pemilu.
"Hal-hal seperti ini lah yang patut kita sayangkan, gimana kita mengedepankan demokrasi yang sejuk, yang beretika, yang bermartabat dan mengandalkan program, ternyata sebaliknya," ujar Hendarsam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.