"Kami akan tetap berjalan sebagai PPP yang memiliki legal standing kekuatan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Jakarta Sudarto saat jumpa pers di gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP jalan Proklamasi, Senin (12/11/2018).
Ia mengatakan, tidak ada pihak mana pun yang bisa melarang kegiatan partai. Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga hukum yang mengeluarkan aturan melarang partainya menggunakan atribut PPP.
Sebelumnya, di tahun 2017, PPP sempat terbagi menjadi dua kepemimpinan, yaitu PPP versi Muktamar Pondok Gede dan versi Muktamar Jakarta.
Pada tahun itu pula, Mahkamah Agung (MA) menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah Romahurmuziy sebagai ketua umum. Hal tersebut diputuskan setelah MA menolak gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.
"Kalau dalam Mukernas tidak ada rekonsiliasi, itu yang kita khawatirkan. Justru kita berharap kembali menyatu sehingga PPP menjadi kuat dalam Pemilu 2019," lanjut Sudarto.
Lebih jauh, Sudarto tetap menyerahkan keputusan akhirnya secara mufakat. Baginya, jika PPP enggan kembali bersatu, partainya akan tetap berjalan.
"Kalau mereka berpikir yang lain, ya kita serahkan pada mereka. Yang penting kita sudah berusaha, berikhtiar, dan sudah punya niat baik untuk PPP yang lebih baik," tegasnya.
Intinya, tutur Sudarto, PPP Muktamar Jakarta ingin menyelamatkan PPP agar lolos dari ambang batas atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 yang sebesar 4 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/17210381/merasa-memiliki-kekuatan-hukum-ppp-muktamar-jakarta-tetap-bertahan