Salin Artikel

Merasa Memiliki Kekuatan Hukum, PPP Muktamar Jakarta Tetap Bertahan

"Kami akan tetap berjalan sebagai PPP yang memiliki legal standing kekuatan hukum," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muktamar Jakarta Sudarto saat jumpa pers di gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP jalan Proklamasi, Senin (12/11/2018).

Ia mengatakan, tidak ada pihak mana pun yang bisa melarang kegiatan partai. Sebab, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga hukum yang mengeluarkan aturan melarang partainya menggunakan atribut PPP.

Sebelumnya, di tahun 2017, PPP sempat terbagi menjadi dua kepemimpinan, yaitu PPP versi Muktamar Pondok Gede dan versi Muktamar Jakarta.

Pada tahun itu pula, Mahkamah Agung (MA) menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah Romahurmuziy sebagai ketua umum. Hal tersebut diputuskan setelah MA menolak gugatan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz.

"Kalau dalam Mukernas tidak ada rekonsiliasi, itu yang kita khawatirkan. Justru kita berharap kembali menyatu sehingga PPP menjadi kuat dalam Pemilu 2019," lanjut Sudarto.

Lebih jauh, Sudarto tetap menyerahkan keputusan akhirnya secara mufakat. Baginya, jika PPP enggan kembali bersatu, partainya akan tetap berjalan.

"Kalau mereka berpikir yang lain, ya kita serahkan pada mereka. Yang penting kita sudah berusaha, berikhtiar, dan sudah punya niat baik untuk PPP yang lebih baik," tegasnya.

Intinya, tutur Sudarto, PPP Muktamar Jakarta ingin menyelamatkan PPP agar lolos dari ambang batas atau parliamentary threshold di Pemilu 2019 yang sebesar 4 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/17210381/merasa-memiliki-kekuatan-hukum-ppp-muktamar-jakarta-tetap-bertahan

Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke