JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya dinilai terbukti bersalah oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko Mardiyanto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eko juga dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar subsider 7 bulan penjara.
Sementara, Sutrisno dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Sutrisno juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka
Dalam pertimbangan, perbuatan Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Eko tidak mengakui perbuatan dan sudah menikmati hasil kejahatan.
Sementara, Sutrisno dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sutrisno juga tidak berterus terang dan berbelit-belit.
Perbuatan Eko dan Sutrisno dinilai merugikan negara sejumlah Rp 12,9 miliar.
Keduanya juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, keduanya merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.
Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.
Menurut jaksa, dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,05 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar.
Baca juga: Pegawai Ditjen Hortikultura dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar
Selain itu, memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.
Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.
Menurut jaksa, sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Eko dan Sutrisno dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.