JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanudin Ibrahim, Selasa (30/5/2017). Hasanudin akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Hasanudin terkait dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
(Baca: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami "Bunda Putri")
Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.
Hasanudin dan Eko diduga telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
(Baca: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar. Dalam kasus ini, diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.