Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Ditjen Hortikultura dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar

Kompas.com - 01/08/2018, 16:09 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan Sutrisno selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya didakwa merugikan negara sejumlah Rp12,9 miliar.

Keduanya juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Proyek itu terdapat di Ditjen Hortikultura tahun anggaran 2013.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Staf Sesditjen Hortikultura Kementan

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Menurut jaksa, dalam proyek tersebut, Eko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan sengaja mengarahkan spesifikasi pupuk merek Rhizagold. Eko juga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Selain itu, Eko melakukan pengaturan peserta lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu memenangkan PT Karya Muda Jaya.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut telah memperkaya Eko sejumlah Rp 1,05 miliar. Kemudian, memperkaya Sutrisno sejumlah Rp 7,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Ahmad Yani melalui CV Ridho Putra sejumlah Rp 1,7 miliar. Kemudian, memperkaya Nasser Ibrahim sebesar Rp 200 juta. Nasser merupakan adik Hasanuddin Ibrahim yang merupakan Dirjen Hortikultura.

Baca juga: Kasus Pengendalian OPT, KPK Periksa Pejabat Kementan

Selain itu, memperkaya Subhan selaku Direktur Utama PT Karya Muda Jaya sejumlah Rp 195 juta. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Hidayah Nur Wahana sejumlah Rp 200 juta, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp 500 juta.

Menurut jaksa, sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Desember 2016, perbuatan Eko bersama-sama dengan Sutrisno telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

Eko dan Sutrisno didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 200 Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com