Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh "Nyaleg"

Kompas.com - 18/09/2018, 20:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai calon legislatif (caleg).

Revisi PKPU itu menyusul putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang salinannya telah diserahkan ke KPU, Senin (17/9/2018) malam.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, revisi PKPU itu memuat satu ayat yang dibatalkan oleh MA. Artinya, tidak hanya eks koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"(Revisi) pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

"Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat (dibatalkan) semua," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, dalam proses uji materi, yang diperiksa adalah peraturan perundang-undangan, bukan kasus per kasus. Sehingga, putusan MA berakibat pada batalnya satu ayat yang dibatalkan oleh MA.

"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," terangnya.

Baca juga: Jika Dirasa Diskriminatif, KPU Tak Akan Tandai Caleg Eks Koruptor

Senada dengan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU berakibat pada diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Peraturan tersebut berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com