JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menginstruksikan KPU daerah untuk melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dengan diloloskannya mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg). Instruksi itu akan dituangkan melalui surat edaran.
Nantinya, surat edaran hanya akan diberikan kepada KPUD yang di daerahnya didapati bakal caleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu melalui sidang sengketa.
"Nanti akan siapkan edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi (korupsi), bagaimana menindaklanjutinya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
"Nanti perintahnya laksanakan putusan Bawaslu," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Usul Foto Caleg Eks Koruptor Dipampang di TPS
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.
Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menundanya sampai putusan MA terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg keluar.
Dalam surat edaran tersebut, KPU akan memberikan arahan kepada KPUD soal pelaksanaan putusan Bawaslu.
"Bagaiaman melaksanakannya? Nanti ada arahan melalui surat-surat itu," tutur Hasyim.
Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU
Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.