Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Diminta Fokus pada Pemilu, Bukan Berseteru

Kompas.com - 06/09/2018, 20:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menyayangkan perseteruan yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.

Pihak-pihak tersebut di antaranya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Sindikasi Pemilu Demokratis (SPD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Komite Pemilih (TePi).

KPU yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tidak meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Sementara Bawaslu, dengan dalih berpegang pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, mengabulkan sengketa bacaleg mantan narapidana korupsi yang tidak diloloskan KPU, dan justru memutuskan untuk meloloskan mereka sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selanjutnya, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, meskipun Undang-undang Pemilu menyebutkan putusan Bawaslu harus dijalankan tiga hari setelah putusan keluar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak menilai KPU dan Bawaslu sama-sama tidak memainkan perannya secara baik dan tidak mematuhi hukum.

"Sebagai penyelenggara pemilu, mestinya KPU dan Bawaslu bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing kelembagaan. Tidak terkecuali terhadap aturan hukum, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhinya sebagai sebuah aturan main penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Sunanto dalam sebuah diskusi publik di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Ia juga menyebut, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak larut dalam perdebatan tersebut.

Alangkah baiknya, jika KPU dan Bawaslu berfokus pada tahapan pemilu yang tidak sedikit.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Persoalan keterbukaan data caleg, daftar pemilih, hingga penetapan calon, membutuhkan perhatian besar dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, JPPR, KODE Inisiatif, SPD, KIPP, dan TePI menyarankan sejumlah hal kepada KPU dan Bawaslu.

Pertama, mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan polemik dan memberkkan perhatian kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Kedua, mendorong supaya pihak yang merasa dirugikan atas keptusan KPU atau putusan Bawaslu bisa menempuh jalur hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketiga, mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan uji materi PKPU terkait pencalonan," ujar Sunanto.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com