Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Bawaslu Diminta Fokus pada Pemilu, Bukan Berseteru

Kompas.com - 06/09/2018, 20:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menyayangkan perseteruan yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.

Pihak-pihak tersebut di antaranya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Sindikasi Pemilu Demokratis (SPD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Komite Pemilih (TePi).

KPU yang berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tidak meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Sementara Bawaslu, dengan dalih berpegang pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, mengabulkan sengketa bacaleg mantan narapidana korupsi yang tidak diloloskan KPU, dan justru memutuskan untuk meloloskan mereka sebagai bacaleg.

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selanjutnya, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, meskipun Undang-undang Pemilu menyebutkan putusan Bawaslu harus dijalankan tiga hari setelah putusan keluar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak menilai KPU dan Bawaslu sama-sama tidak memainkan perannya secara baik dan tidak mematuhi hukum.

"Sebagai penyelenggara pemilu, mestinya KPU dan Bawaslu bisa saling menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing kelembagaan. Tidak terkecuali terhadap aturan hukum, masing-masing mesti menjalankan dan mematuhinya sebagai sebuah aturan main penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPPR Sunanto dalam sebuah diskusi publik di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Ia juga menyebut, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak larut dalam perdebatan tersebut.

Alangkah baiknya, jika KPU dan Bawaslu berfokus pada tahapan pemilu yang tidak sedikit.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Persoalan keterbukaan data caleg, daftar pemilih, hingga penetapan calon, membutuhkan perhatian besar dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Untuk mengakhiri polemik tersebut, JPPR, KODE Inisiatif, SPD, KIPP, dan TePI menyarankan sejumlah hal kepada KPU dan Bawaslu.

Pertama, mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan polemik dan memberkkan perhatian kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Kedua, mendorong supaya pihak yang merasa dirugikan atas keptusan KPU atau putusan Bawaslu bisa menempuh jalur hukum, misalnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketiga, mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus permohonan uji materi PKPU terkait pencalonan," ujar Sunanto.

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com