Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Klaim Sudah Coret Seluruh Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 01/08/2018, 18:09 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memastikan pihaknya sudah mencoret seluruh bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, awalnya ada sejumlah nama mantan koruptor yang terdaftar sebagai caleg.

Namun, hal itu hanya terjadi pada caleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hasto memastikan PDI-P sudah mengganti mereka dengan caleg lain.

"Akhirnya, kita sudah clear," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Parpol Perbaiki Berkas 5 Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Menurut Hasto, sempat masuknya nama caleg mantan koruptor itu hanya kecolongan.

Ia memastikan PDI-P konsisten mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang caleg eks napi korupsi.

"Kami sudah keluarkan perintah, kalau ada (caleg eks koruptor) untuk langsung diganti," kata dia.

KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

Baca juga: Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Data KPU dan Bawaslu, setidaknya ada 207 bakal caleg eks koruptor pada tingkat DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Selasa (31/7/2018) malam, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com