Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Nilai Jusuf Kalla Sudah Jabat Dua Periode, tetapi...

Kompas.com - 26/07/2018, 10:16 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menjabat dua periode berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

"Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Arief Budiman di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Meski begitu, KPU menyatakan, apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK.

"Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti," ujar Arief.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan, dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca juga: Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

Kalla mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan, dan diajukan oleh Partai Perindo.

Adapun Kalla mengatakan, keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019, utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang.

Kalla mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

(Antara)

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com