JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku keputusannya terlibat uji materi salah satu pasal terkait syarat Cawapres di MK, tak ditentukan sendiri.
"Tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Presiden kan," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
"Itu bukan sendirian. Saya bicarakan hal tersebut baru saya ikut serta uji materi ini. Bukan saya sendiri," sambung dia.
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Penggugat pasal tersebut ke MK yakni Partai Perindo.
Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Sebelumnya, Kalla membuka kemungkinan untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pemilu 2019, dengan syarat diperkenankan oleh undang-undang.
Kalla menilai pasal 7 UUD 1945 tersebut multi tafsir. Oleh karena itu, ia berkenan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu tersebut.
Menurut Kalla, hal itu ia lakukan agar MK mengeluarkan tafsir tunggal atas syarat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.