Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Jokowi Khawatir Uji Materi Syarat Cawapres Berdampak Buruk

Kompas.com - 24/07/2018, 12:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo khawatir dengan upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan relawan dari Sekretariat Nasional Jokowi, Muhammad Yamin menyatakan, jika uji materi ini dikabulkan, akan berdampak buruk bagi kepemimpinan nasional ke depan.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Kalau sekarang pembatasan kekuasaan ini kita utak-atik, maka kita membuka kotak pandora yang berbahaya," ujar Yamin dalam pernyataan sikap bersama di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi pemimpin di masa mendatang, baik di tingkat nasional maupun provinsi dan kabupaten atau kota," kata dia.

Baca juga: Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Ia mengungkapkan, jika Pasal 169 huruf n diganggu gugat, akan menyinggung keberadaan Pasal 7 UUD 1945 yang sebelumnya telah diubah dan disepakati dengan susah payah.

"UUD 1945, Pasal 7 dan undang-undang turunannya, UU Pemilu 2017, Pasal 169 huruf n adalah hasil dari sebuah proses sejarah di mana bangsa Indonesia sepakat untuk tidak lagi mengulang kesalahan masa Ialu," ujarnya.

Masyarakat Indonesia, kata Yamin, telah sepakat bahwa kekuasaan harus dibatasi. Hal itu juga menjadi salah satu pilar demokrasi guna mendorong kesejahteraan dan kemajuan Indonesia. Jika tak dibatasi, kekuasaan akan mengarah pada otoritarianisme.

"Karena itulah, UUD 45 dan undang-undang turunannya mengatur dengan jelas bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua periode saja, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," kata dia.

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Ia berharap kepada para hakim MK untuk bijaksana dalam menyikapi uji materi ini. Yamin ingin MK tetap menjadi pengawal konstitusi dan merawat perkembangan demokrasi di Indonesia

"Kita sudah berjalan cukup jauh. Jangan biarkan satu atau dua kepentingan, atas dasar apa pun, untuk menggiring kita kembali ke masa laIu yang kelam," ucap Yamin.

Adapun relawan Jokowi yang menyatakan sikap ini terdiri dari Seknas Jokowi, Relawan Gojo, Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat, Duta Jokowi dan Pos Raya.

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com