JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.
"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur dia.
Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.
Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu
Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.
Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Partai Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo merasa memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.
Adapun Kalla sempat diwacanakan berduet dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, Kalla menolak dengan alasan ingin istirahat dari dunia politik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.