Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2018, 16:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tutur dia.

Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.

Baca juga: MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu

Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Partai Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo merasa memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.

Adapun Kalla sempat diwacanakan berduet dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, Kalla menolak dengan alasan ingin istirahat dari dunia politik.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Nasional
Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Nasional
Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Nasional
Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Nasional
Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Nasional
Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Nasional
Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com