www.kompas.com
Berbagai kelompok relawan pendukung Jokowi khawatir dengan upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+