Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Keterangan dalam Rapat Kabinet Tak Ada Kaitan dengan Pembelaan Kliennya

Kompas.com - 19/07/2018, 15:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keterangannya dalam rapat kabinet di Istana Negara pada 11 Februari 2004 silam, tidak ada kaitan dengan pembelaan kepada kliennya saat ini, yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Yusril mengakui bahwa saat menghadiri rapat kabinet selaku Menteri Kehakiman pada 2004, ia pernah mengatakan, semua pejabat dan pegawai BPPN bisa saja dipersoalkan secara hukum.

Menurut Yusril, pernyataan dia saat itu tidak ada hubungannya dengan pembelaan yang sedang dilakukan.

Apalagi, saat ini dia sedang berprofesi sebagai advokat.

"Seorang terdakwa, dalam hal ini Syafruddin, berhak mendapatkan pembelaan dan didampingi oleh pengacara. Itu hak yang diberikan undang-undang kepada siapapun," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Saat Jabat Menteri Kehakiman, Yusril Pernah Sebut Kepala BPPN Tak Punya Imunitas Hukum

Menurut Yusril, benar atau tidak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya harus dibuktikan melalui persidangan dan putusan majelis hakim.

Selama proses persidangan, Syafruddin berhak didampingi advokat untuk melakukan pembelaan.

Apalagi, menurut Yusril, terdakwa dan pengacara meyakini bahwa pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan BPPN telah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Menurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI

Menurut Yusril, BPPN meyakini tidak ada kesalahan misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan hasil atau kesimpulan rapat terbatas pada 2004 lalu.

Saat itu, Yusril mengatakan, ia sependapat dengan Kapolri bahwa tanggung jawab institusional BPPN tidak selesai begitu saja, meskipun telah dibubarkan.

Baca juga: Alasan Kwik Kian Gie Tolak Keputusan Megawati dan Pendapat Kabinet soal SKL BLBI

Menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, saat itu Yusril mengatakan bahwa BPPN dibentuk dalam keadaan darurat dan diberikan kewenangan yang luar biasa.

Meski demikian, tidak berarti bahwa pegawai eks BPPN punya hak imunitas dan tidak bisa dituntut secara pidana ke pengadilan.

Yusril juga mengatakan, kepolisian maupun kejaksaan telah melakukan penyelidikan, bahkan pemberkasan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pegawai, staf atau konsultan yang disewa oleh BPPN.

Keterangan Yusril dalam rapat terbatas itu kemudian dikonfirmasi oleh jaksa kepada saksi Boediono selaku mantan Menteri Keuangan.

Boediono membenarkan adanya kata-kata Yusril tersebut dalam rapat di Istana Negara.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima (benar)," kata Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com