Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhususan UU Tipikor Dikhawatirkan Akan Hilang jika RKUHP Disahkan

Kompas.com - 05/06/2018, 17:43 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengkhawatirkan hilangnya sifat khusus Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah mencantumkan delik tindak pidana korupsi dalam draf RKUHP per 9 April 2018.

Namun, dalam draf tersebut terdapat pasal yang berpotensi menghilangkan sifat khusus UU Tipikor, yakni Pasal 723.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Pasal 723 menyatakan, dalam jangka waktu satu tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu yang memuat Ketentuan Umum menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP.

"Jadi satu tahun setelah KUHP berlaku itu semua asas yang selama ini ada di UU sektoral harus kembali lagi ke RKUHP. Asas hukum yang selama ini sudah diatur secara khusus dalam UU tipikor dan UU KPK akan kembali ke KUHP," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Lalola mencontohkan soal potensi hilangnya asas hukum terkait pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam UU Tipikor.

Sebab, Ketentuan Umum KUHP tidak mengatur asas pidana tambahan uang pengganti.

Bentuk pidana tambahan uang pengganti dalam pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan dalam pasal 72 RKUHP.

Sementara, selama ini asas tersebut menjadi mekanisme yang digunakan KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.

"Kerugian negara selama ini mekanisme pengembaliannya lewat pidana tambahan uang pengganti di UU Tipikor, itu akan tidak ada lagi karena yang berlaku nantinya asas-asas yang diatur dalam ketentuan umum RKUHP," kata Lalola.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Berpotensi Jadi Celah Baru Lemahkan KPK

DPR akan segera menuntaskan pembahasan RKUHP. Itu tampak dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa pembahasan RKUHP tengah berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.

Bambang juga memastikan pembahasan RKUHP akan selesai sebelum HUT RI ke 73 pada 17 Agustus 2018.

Bahkan ia menyebut KUHP akan menjadi kado bagi bangsa Indonesia dari DPR saat peringatan kemerdekaan RI.

Kompas TV Masuknya sejumlah pasal di Undang-Undang Tipikor ke RUU KUHP dinilai dapat mengancam pemberantasan korupsi di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com