Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP

Kompas.com - 08/06/2018, 09:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada mengatur pidana korupsi melalui KUHP.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurut Agus, selama ini pemerintah dan DPR beralasan Undang-Undang Tipikor belum memuat beberapa ketentuan pidana korupsi yang termaktub dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan berencana memasukkannya ke dalam KUHP.

"Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya," kata Agus.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Sebab, menurut dia, jika membuat ketentuan baru tentang korupsi dalam KUHP dikhawatirkan nantinya mengesampingkan Undang-Undang Tipikor.

Padahal, Undang-undang Tipikor sudah mumpuni untuk menjadi panduan pemberantasan korupsi bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dimasukannya ketentuan pidana korupsi dalam KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi

Ia juga tak sepakat dengan DPR yang beralasan pentingnya pengaturan pidana korupsi dalam RKUHP untuk menjadi pedoman Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Sebab, menurut dia, Undang-Undang Tipikor sudah menaungi pemberantasan korupsi oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan.

"Undang-undang Tipikor kan juga dipakai polisi dan kejaksaan kan. Jadi jangan memaksakan sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

"Ya memang begitu. kalau misalnya Undang-undang Tipikor itu kan sudah enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan, KPK. Jadi kenapa yang sudah khusus dimasukkan lagi ke dalam yang umum?" lanjut dia.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com