Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musibah KM Sinar Bangun, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Kompas.com - 25/06/2018, 11:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tetapkan 4 orang tersangka dalam musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

Mereka adalah nakhoda kapal dan tiga orang dari unsur otoritas pelayaran setempat.

"Di samping nakhoda berinisial PSS, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka lainnya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka analisa dan evaluasi pengamanan Idul Fitri 1439 H di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Menhub Sebut KM Sinar Bangun Angkut Motor Melebihi Kapasitas

Unsur otoritas tersebut adalah KS, regulator di Pelabuhan Simanindo, GP yang merupakan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS yang merupakan Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir.

Tito menyatakan, ketiga tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab terkait kelaikan operasional, pemeriksaan Surat Ijin Berlayar, manifes penumpang, hingga jaket pelampung (life jacket). Semua kelengkapan operasional kapal tersebut tidak terlaksana.

Baca juga: Basarnas Belum Pastikan Objek di Dasar Danau Toba KM Sinar Bangun

Tito menuturkan, terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, pihaknya melakukan penyidikan agar kasus serupa tak terulang lagi di masa mendatang. Kesalahan, tutur dia, bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal semata.

"Kita lihat ini masalah bukan kesalahan murni nakhoda dan pemilik kapal, tapi manajemen juga," ungkap Tito.

Baca juga: Posisi KM Sinar Bangun Ditemukan Berada di Kedalaman 450 Meter

Menurut dia, dalam kasus KM Sinar Bangun terlihat ada beberapa hal yang tidak sesuai regulasi. Ada pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait tak adanya manifes dan surat-surat ijin.

"Bisa langgar KUHP Pasal 30 karena lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia," sebut Tito.

Selain itu, ada pula pelanggaran undang-undang tentang pelayaran. Dalam pasal 302 dan 303 UU tersebut, diatur mengenai pemenuhan kelayakan dan keselamatan kapal.

Kompas TV Saat ini kepolisian masih memeriksa beberapa saksi termasuk pihak instansi Dinas Perhubungan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com