Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Polemik Iriawan Disikapi dengan Bijaksana

Kompas.com - 19/06/2018, 08:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan menegaskan polemik penjabat kepala daerah dari kalangan Polri perlu disikapi secara bijaksana.

Ia memandang, pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tak disebutkan larangan bagi anggota Polri dan TNI untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang diatur hanya secara umum pada perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini, di antaranya adalah dalam pasal 4 ayat (2) yaitu Pjs gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," kata Andrea dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Menurut Andrea, perbedaan kedudukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri dalam pengisian jabatan tinggi madya sebagai penjabat kepala daerah mengacu pada pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto pasal 109 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu, kata dia, untuk menduduki jabatan penjabat kepala daerah, anggota Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Andrea menjelaskan, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Baca juga: Jabatan Baru Gubernur Jabar Tuai Pro-Kontra, M Iriawan Bilang Enggak Masalah

Ia juga memaparkan, salah satu poin pada pasal 109 UU ASN telah menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari kedinasan, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

"Kedua pasal ini adalah kelanjutan dari jiwa reformasi Polri/TNI seperti tertuang pada pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ungkap dia.

Ia menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa peraturan menteri tersebut bertentangan, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Mendagri Sebut Sudah Lapor Presiden Jokowi

"Sedangkan terhadap keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah sendiri adalah produk dari pejabat tata usaha negara (TUN) yang masuk dalam ranah peradilan tata usaha negara," kata dia.

Selain itu, apabila ada pihak-pihak yang menemukan dugaan malaadministrasi, Andrea mengimbau pihak yang berkepentingan melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI agar bisa dikaji lebih lanjut.

Andrea meminta polemik ini tak disikapi secara gegabah. Ia berharap pihak-pihak yang tak setuju dengan pengangkatan penjabat kepala daerah dari Polri menempuh jalur hukum yang ada daripada melakukan aksi-aksi provokasi dan penyebaran hoaks.

Baca juga: Soal Pelantikan Iriawan, Wakapolri Sebut Tidak Ada Kontroversi

"Ini bukan sekadar isu netralitas dan politik, tapi ini adalah ujian bagi seluruh bangsa Indonesia, bagaimana dengan arif, bijaksana, adil dan beradab dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di hadapan hukum pada konteks negara hukum," ungkap Andrea.

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com