Salin Artikel

Kompolnas Minta Polemik Iriawan Disikapi dengan Bijaksana

Ia memandang, pada dasarnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tak disebutkan larangan bagi anggota Polri dan TNI untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Yang diatur hanya secara umum pada perubahan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ini, di antaranya adalah dalam pasal 4 ayat (2) yaitu Pjs gubernur dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi," kata Andrea dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/6/2018).

Menurut Andrea, perbedaan kedudukan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Polri dalam pengisian jabatan tinggi madya sebagai penjabat kepala daerah mengacu pada pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juncto pasal 109 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu, kata dia, untuk menduduki jabatan penjabat kepala daerah, anggota Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Andrea menjelaskan, dalam penjelasan pasal 28 ayat (3), yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Ia juga memaparkan, salah satu poin pada pasal 109 UU ASN telah menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari kedinasan, jika dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

"Kedua pasal ini adalah kelanjutan dari jiwa reformasi Polri/TNI seperti tertuang pada pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ungkap dia.

Ia menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa peraturan menteri tersebut bertentangan, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sedangkan terhadap keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah sendiri adalah produk dari pejabat tata usaha negara (TUN) yang masuk dalam ranah peradilan tata usaha negara," kata dia.

Selain itu, apabila ada pihak-pihak yang menemukan dugaan malaadministrasi, Andrea mengimbau pihak yang berkepentingan melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI agar bisa dikaji lebih lanjut.

Andrea meminta polemik ini tak disikapi secara gegabah. Ia berharap pihak-pihak yang tak setuju dengan pengangkatan penjabat kepala daerah dari Polri menempuh jalur hukum yang ada daripada melakukan aksi-aksi provokasi dan penyebaran hoaks.

"Ini bukan sekadar isu netralitas dan politik, tapi ini adalah ujian bagi seluruh bangsa Indonesia, bagaimana dengan arif, bijaksana, adil dan beradab dalam menghadapi perbedaan-perbedaan di hadapan hukum pada konteks negara hukum," ungkap Andrea.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/19/08032511/kompolnas-minta-polemik-iriawan-disikapi-dengan-bijaksana

Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke